Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

[VIDEO] Dendeng Batokok "BATONANG"

Gambar
Dendeng batokok merupakan makanan tradisional dari Sumatera. Dendeng batokok merupakan dendeng yang terbuat dari daging yang telah diiris tipis dan kemudian dipukul-pukul (totok) dengan alat pukul yang terbuat dari bahan kayu. Dendeng batokok mampu disimpan hingga dua minggu. Dendeng batokok disajikan dengan sambal bersama nasi hangat. Penasaran bagaimana cara memasak dendeng batokok? Yuk, saksikan videonya di sini -->  Memasak Dendeng Batokok  

Festival Makanan Nusantara 2019

Gambar
Pada tanggal 24 Juli 2019, telah diadakan festival makanan nusantara di Aula Surya University yang ikut dihadiri oleh para dosen, staff, dan teman-teman. Pada tahun ini, festival makanan nusantara juga turut serta mengajak kelas keterampilan manajemen untuk berkolaborasi dan memasarkan produk kepada staff dan teman-teman di sekitar kampus. Beberapa masakan yang dihidangkan pada festival masakan nusantara tersebut antara lain:   Ingkung Ayam                                 Kaledo                                       Sop Konro Lamang Tapai                                   Naniura                               Patin Bakar   Nasi Tumpeng                                          Papeda  Kelas keterampilan manajemen ikut serta memamerkan produk usahanya. Produk Lempok Durian 'Dudurio', Abon Sapi 'Ashiapi', Sambal lingkung 'Sambalibon', dan Dendeng Batokok 'Batonang". Selain memamerkan produknya, video pemasakan produk juga ikut ditampilka

Produk: Dendeng Batonang

Gambar
Produk dendeng Batonang dikemas dalam pouch aluminium foil. Pemilihan bahan aluminium foil ini didasarkan pada sifatnya yang hermetis.  Kemasan hermetis dapat mencegah produk mengalami kontak dengan gas maupun uap air sehingga tidak mudah terkontaminasi bakteri maupun kapang. Kemasan aluminium foil yang tahan cahaya cocok digunakan untuk melindungi bahan yang mengandung lemak karena dapat mencegah lemak mengalami oksidasi.  Dendeng dengan sambal dendeng dikemas secara terpisah. Tujuan dari pengemasan secara terpisah yaitu supaya konsumen dapat menambahkan banyaknya sambal dendeng sesuai seleranya masing-masing. Konsumen dapat menyesuaikan sendiri seberapa banyak sambal yang akan dicampurkan. Dendeng dikemas dengan metode vakum.  Pengemasan vakum dilakukan untuk memperpanjang masa simpan produk. Pengemasan vakum dapat memperpanjang masa simpan produk dengan cara mengeluarkan oksigen dari kemasan supaya dapat mencegah pertumbuhan mikroorganisme yang bersifat aerob.

Perkenalan Produk Dendeng Batokok "Batonang"

Gambar
Dendeng merupakan lauk yang umumnya terbuat dari daging yang dibumbui dan dikeringkan sehingga berbentuk tipis dan lebar. Dendeng umumnya dikonsumsi bersama nasi hangat. Dendeng yang banyak dijumpai di pasaran adalah dendeng sapi. Dendeng bersifat awet karena adanya penambahan bumbu berupa rempah dan proses pengeringan dalam pemasakannya. Berdasarkan cara pembuatannya, dendeng dapat dibedakan menjadi dendeng giling dan dendeng sayat. Perbedaan dari kedua jenis dendeng tersebut terletak pada wujud daging yang digunakan. Dendeng sayat dibuat dengan menggunakan daging yang diiris tipis (disayat), sedangkan dendeng giling menggunakan daging yang telah digiling sebelumnya (Kusantati, 2008). Dendeng terbuat dari daging yang memiliki sedikit lemak. Dendeng tergolong sebagai produk daging semi-basah ( intermediate moisture food ). Bahan pangan semi-basah memiliki kadar air yang berkisar antara 15-50% dan tidak memerlukan kondisi penyimpanan dingin. Oleh karena tidak memerlukan kondisi p

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Gambar
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur antar-perorangan atau badan hukum dengan negara. Orang yang melanggar hukum pidana dapat dikenai hukuman penjara. Cth. pencurian Hukum pidana prosesnya melalui delik maupun tidak delik. Delik merupakan proses terjadinya peristiwa hukum. Masalah yang melalui delik aduan meliputi perzinahan, penipuan, dan pengaduan. Sementara itu, kasus yang melalui delik bukan aduan adalah perampokan, tabrakan, pembunuhan, pencurian, penculikan, dan perkelahian. Delik aduan dapat dicabut namun delik bukan aduan tidak dapat dicabut. Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur antar-orang perseorangan dengan orang lainnya. Proses penyelidikan dan persidangan Delik à Laporan polisi à BAW (Berita acara wawancara) à GEGAR (gelar perkara) à BAP (berita acara pemeriksa) à berkas diserahkan ke kejaksaan à terbit tuntutan tapi belum ada dakwaan à menetapkan JPU (jaksa penuntut umum) yang sekaligus menentukan dakwaan à tersangka menjadi ter

Payback Period dan Return on Investment

Payback Period Payback period adalah lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan untuk suatu usaha. Perhitungan payback period dapat membantu untuk mengambil keputusan investasi. Bagaimana cara menghitung payback period? Payback period (tahun) = modal yang dikeluarkan / rata-rata laba bersih per tahun ROI ( Return on Investment ) ROI ( Return on Invesment ) merupakan rasio antara jumlah aktiva yang digunakan dalam suatu usaha. ROI ini dapat diukur dengan persentase.   Cara menghitung ROI: ROI (%) = (rata-rata laba bersih per tahun / modal yang dikeluarkan) x 100%

Break Even Point

Gambar
BEP ( Break even point ) merupakan suatu keadaan dimana besar penjualan dengan jumlah pengeluaran setara sehingga hasil penjualan dapat menutupi pengeluaran usaha. Dengan menentukan BEP, pelaku usaha dapat mengetahui berapa jumlah penjualan minimal yang harus didapatkan dan jumlah produk minimal untuk dijual supaya usaha tidak mengalami kerugian. Pada keadaan BEP, usaha tidak memperoleh keuntungan maupun kerugian (titik impas). Bagaimana cara menghitung BEP? Cara menghitung jumlah unit produk minimal yang harus dijual BEP unit = biaya tetap produksi / (harga jual per unit – biaya variabel per unit) Cara menghitung jumlah penjualan minimal yang harus diperoleh BEP rupiah = biaya tetap produksi / (harga per unit – biaya variabel per unit) x harga per unit

Kriteria Penilaian Perusahaan

Gambar
1)       Perusahaan dapat dikatakan ‘sehat’ apabila besarnya aset lancar yang dimiliki perusahaan minimal 2 kali besarnya jumlah utang. Aset dibagi menjadi 3: ·          Aset tetap à fixed asset à asset yang jika ingin dijual memerlukan waktu untuk sampai terjual (tidak mudah dijual) ·          Aset lancar à asset yang jika ingin dijual, dapat dijual dengan mudah dan cepat ·          Intangible asset à tidak berwujud à contoh. Royalty, merek, paten 2)       Memiliki simpanan bersih à supaya tetap bisa berproduksi walaupun bahan baku belum ada kiriman atau pasokan dari supplier. Simpanan bersih biasanya disediakan terutama untuk bahan-bahan yang sifatnya musiman. Selain bahan baku, sebaiknya simpanan bersih juga disediakan bagi bahan-bahan pembanru yang sifatnya krusial terhadap proses produksi. Payback period yang singkat à untuk industri makanan dan kimia, idealnya adalah 5 tahun. Jika di atas 5 tahun. Yang dimaksud dengan payback period adalah lama waktu penge

Proses Pemeriksaan Produk Impor

Gambar
Untuk mengimpor makanan di Indonesia, produk perlu didaftarkan dan diperiksa terlebih dahulu oleh BPOM. Proses mengimpor barang dilakukan dengan melalui tiga tahap utama, yaitu: 1. Audit: dilakukan untuk meninjau dan memeriksa fasilitas yang hendak digunakan sebagai tempat untuk menyimpan produk impor. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah tempat yang akan digunakan menyimpan produk sudah memenuhi standar kelayakkan atau tidak. 2. Kemudian, dilakukanlah penilaian terhadap produk. Produk yang dinilai akan digolongkan ke dalam 4 kategori berdasarkan resikonya. Kategori tersebut adalah resiko tinggi, resiko sedang, resiko rendah, dan resiko sangat rendah. 3. Lalu, setelah hasil pemeriksaan sudah keluar, akan berlangsung tahap yang terakhir, yaitu tahap evaluasi. Pada tahap ini, kembali dibagi menjadi tiga langkah yang meliputi persetujuan, penerbitan kode ML (ijin untuk industri besar yang melakukan impor), dan pemberian tanggapan.

Istilah-Istilah dalam Manajemen

Gambar
Aset à segala sumber daya yang bernilai ekonomis, bernilai komersial, ataupun memiliki nilai tukar yang dikuasai oleh seorang individu atau sebuah perusahaan Kekayaan à segala sumber daya yang dimiliki oleh seseorang Utang à selisih antara aset dan kekayaan yang harus dibayarkan kepada pihak tertentu Piutang à sejumlah uang yang harus dtagihkan kepada orang yang berutang Laba à jumlah pendapatan yang diterima lebih besar dari pada pengeluaran Laba kotor à untung – biaya lain Laba bersih à laba kotor – pajak Laba ditahan à laba bersih yang tidak diambil menjadi milik pribadi dan menjadi pertambahan nilai kekayaan Deviden à laba bersih yang diambil dari laba ditahan Rugi à jumlah pengeluaran lebih besar dari pendapatan yang diterima Gaji à besarnya tetap, besarnya tidak dipengaruhi volume produksi Upah à  besarnya tidak tetap, dipengaruhi volume produksi Biaya lain à berupa bunga, gaji, listrik, telepon, air, dan penyusuta

SIUP: Surat Izin Usaha Perdagangan

Gambar
Bagi pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka diwajibkan untuk memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. Surat ijin usaha perdagangan diatur dalam PERMENDAG no 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Usaha Perdagangan. SIUP merupakan surat izin yang diberi oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk keapada pengusaa untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan berdasarkan domisili pemilik dan penanggungjawab perusahaan. Siup digolongkan menjadi 3 golongan berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu: SIUP Besar: perusahaan dengan besar modal di atas Rp 500.000.000 SIUP Menengah:  perusahaan dengan besar modal sekitar Rp 200.000.000 s.d Rp 550.000.000 SIUP Kecil: perusahaan dengan besar modal lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000 Pengurusan SIUP dilakukan di kantor dinas perdagangan tingkat kabupaten maupun kotamadya.

Jaminan Produk Halal

Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dibuktikan menggunakan sertifikat halal. Tujuan dari penyelenggaraan JPH adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Suatu produk makanan atau minuman dapat dikatakan halal apabila zatnya halal, cara memprosesnya halal, dan/atau cara memperolehnya halal. Berdasarkan bahannya Semua makanan yang berbahan nabati merupakan makanan yang halal kecuali makanan tersebut bersifat beracun atau memabukkan. Makanan yang berbahan hewani dibagi menjadi dua, yaitu hewan laut dan hewan darat. Secara keseluruhan hewan laut dikategorikan sebagai halal, sedangkan beberapa jenis hewan darat tidak boleh dikonsumsi karena haram. Hewan darat yang tidak halal untuk dikonsumsi adalah hewan yang hidup di dua alam (ka

Proses Sertifikasi Halal

Gambar
Proses Sertifikasi Halal menurut Undang-Undang No 033 Tahun 2014 Tahap pertama untuk memperoleh sertifikat halal adalah pengajuan permohonan sertifikat halal. Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis. Dokumen - dokumen yang harus dilampirkan adalah data pelaku usaha, nama produk, jenis produk, daftar produk serta bahan produk yang digunakan, dan proses pengolahan produk. Penetapan lembaga pemeriksa halal dilakukan oleh BPJPH. Penetapan LPH dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan sertifikat halal dinyatakan lengkap. Pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh auditor halal. Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal berlangsung di lokasi usaha pada saat proses produksi berjalan. Selama pemeriksaan kehalalan, pelaku usaha wajib memberikan informasi-informasi seputar produk dan proses produksi yang dibutuhkan oleh auditor halal. Apabila terdapat bahan y

Ketenagakerjaan

Gambar
Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 membahas upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. PerMen Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018 mengenai upah minimum menjelaskan terkait pengupahan tenaga kerja dalam pasal 1 yaitu : Upah Minimum :  upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum Provinsi (UMP) :  Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) :   Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota. Permenaker no. 15 tahun 2018 juga menjelaskan mengenai p enentuan dari UMP, yang dengan sendiri wajib ditetapkan oleh gubernur. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas sa

Hierarki Perundang-Undangan

·         ·          UUD dibentuk oleh BPUPKI pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia.  Bagian-bagian UUD adalah: Pembukaan dan Batang Tubuh. ·          UU dibentuk oleh pemerintah ataupun DPR. ·      Proses pembentukan UU UU diusulkan pemerintah à pemerintah menyusun RUU à diserahkan kepada DPR à disubmit ke PROLEGNAS à dibahas melalui RDP à DPR membuat panitia AdHoc (panitia sementara yang isinya DPR dan anggota komisi yang ahli) untuk membahas bidang UU yang bersangkutan à diberikan ke komisi dan dirapatkan di Rapat Pleno (sudah tidak ada yang boleh mengajukan keberatan) à RUU disetujui à RUU diserahkan pada Presiden untuk ditandatangani à dibawa ke SekNeg (Sekretaris Negara) untuk diterbitkan dalam Lembaran Negara. 

Peraturan Koperasi

Peraturan Koperasi: Undang-Undang No 25 Tahun 1992. Yang terdahulu: UU No 12 Tahun 1967 Yang lebih baru namun dianulir: UU No 17 Tahun 2012 à sebab: dinilai terlalu berjiwa korporasi (mirip dengan PT) Perbedaan dengan PT: apabila seseorang memiliki jumlah saham yang banyak, maka suaranya lebih didengar, sedangkan koperasi memiliki hak yang sama. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berasas kekeluargaan karena stiap orang memiliki hak untuk memberikan suara, pengambilan keputusan dilakukan secara bersama, ada pembagi-bagian hasil usaha (SHU), adanya gotong-royong antar anggota, adanya sifat sosialistik (untuk kepentingan bersama). Koperasi berdasarkan anggota: Koperasi primer (anggota minimal 20 orang-perseorangan) dan koperasi sekunder (anggotanya badan hukum koperasi minimal 3 koper

Peraturan Perpajakan

Gambar
Peraturan mengenai Perpajakan diatur dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2009. Pajak merupakan bentuk perwujudan dari kewajiban dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan dan pembangunan negara, Menurut UU no 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan untuk digunakan bagi keperluan negara, serta kemakmuran rakyat. Penggolongan pajak Berdasarkan golongannya : langsung (pembayaran pajak ditanggung secara pribadi) & tidak langsung (pembayaran pajak dapat dibebankan kepada orang lain) Berdasarkan sifatnya : Subjektif (pungutan memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan uang) & objektif (pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak) Berdasarkan lembaga pemungut : pajak pusat & pajak daerah Tarif Pajak Tarif proporsional: tarif yang akan terus tetap (konstan) terhadap berapapun pajak sehing

SPP-IRT Dendeng Batonang

Gambar
Setelah melewati proses yang cukup panjang untuk memperoleh nomor izin edar P-IRT, akhirnya produk Dendeng Batonang telah memperoleh nomor P-IRT. Untuk mendapatkan nomor P-IRT, tempat produksi sudah diinspeksi terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang memberikan nomor P-IRT. Dengan diperolehnya nomor P-IRT ini, dapat dikatakan bahwa produk Dendeng Batonang ini telah terjamin kualitasnya. Dendeng batokok merupakan makanan tradisional dari Sumatera. Dendeng batokok merupakan dendeng yang terbuat dari daging yang telah diiris dan kemudian dipukul-pukul (totok) hingga tipis. Dendeng batokok disajikan dengan sambal bersama nasi hangat. Dendeng Batonang telah memiliki nomor P-IRT 5013374010373-24 yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Mei 2024. Semoga dengan adanya nomor P-IRT ini, produk dendeng Batonang semakin dipercaya konsumen dan usaha ini semakin berkembang.

Proses Pembuatan Dendeng Batokok Secara Singkat

Gambar
DENDENG BATOKOK Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat dendeng batokok Alat-alat yang digunakan untuk membuat dendeng batokok Lumuri daging dengan bumbu-bumbu yang telah dihaluskan Rebus daging yang telah dilumuri bumbu dengan air kelapa Daging yang sudah matang dan empuk diiris-iris kemudian ditotok di atas cobek dengan ulekan Tumis irisan bawang merah dan bawang putih bersama cabai yang telah diblender kasar Masak hingga matang, lalu sisihkan

Bahan Tambahan Pangan: Perisa dan Pewarna

Gambar
Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa diatur dalam Perka BPOM No. 22 Tahun 2016. Menurut pasal 3 Perka BPOM No. 22 Tahun 2016, perisa digolongkan menjadi 3 (tiga), yaitu: Perisa alami adalah   perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa alami, bahan baku aromatik alami, preparat perisa, dan perisa asap yang tidak diperbolehkan mengandung senyawa perisa identik alami dan senyawa perisa artifisial. Perisa identik alami adalah perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa identik alami, bahan aromatik alami, preparat perisa, dan atau perisa asap. Namun, tidak boleh ada kandungan perisa artifisial. Perisa artifisial adalah perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa artifisial. Perka BPOM No. 37 Tahun 2013 Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna.  Pewarna yang diiizinkan penggunaannya dibagi menjadi pewarna alami ( natural colour ) dan pewarna sintetis ( synthetic colour ). Pewarna alami adalah zat warna yang b

Proses Pembuatan Undang-Undang

RUU BUMN saat ini masih dalam proses penyusunan.  RUU BUMN diajukan oleh pihak legislatif (DPR). Setelah diajukan, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi mengenai perubahan peraturan yang ada. Pembentukan undang-undang diusulkan oleh badan eksekutif maupun badan legislatif, namun badan yudikatif tidak mencampuri masalah tersebut. Tahap-tahap pembuatan UU dari mulai diajukan hingga disahkan adalah sebagai berikut. Pertama-tama, usulan pembuatan UU dicanangkan oleh badan eksekutif ataupun legislatif. Kemudian, hal-hal yang ingin dimasukkan ke dalam UU akan dicatat ke dalam daftar Prolegnas. Lalu, tahap selanjutnya adalah RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kemudian akan dibentuk panitia khusus (PANSOS) yang anggotanya terdiri dari berbagai komisi. Tiap komisi akan mengemukakan pandangan menurut bidangnya masing-masing. Setelah itu, hasil siding PANSOS akan dibawa ke sidang Paripurna. Di sidang paripurna, komisi yang telah membahas rancangan tersebut pada rapat sebelumnya ti

Peraturan Bahan Tambahan Pangan

Gambar
Peraturan yang mengatur tentang BTP adalah Permenkes 033 Tahun 2012 Enam jenis BTP yang paling sering digunakan adalah: Pemanis à Perka BPOM No. 4 Tahun 2014 Pengawet à Perka BPOM No 36 Tahun 2013 Perisa à Perka BPOM No 22 Tahun 2016 Pewarna à Perka BPOM No 37 Tahun 2013 Pengemulsi à Perka BPOM No 20 Tahun 2013 Penstabil à Perka BPOM No 24 Tahun 2013

Peraturan Perseroan Terbatas

UU yang mengatur tentang perseroan terbatas adalah UU No. 7 Tahun 2007. UU tersebut disusun sebagai pengganti dari UU No. 1 Tahun 1995. Pembentukan UU perseroan terbatas dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa perseroan terbatas merupakan salah satu pilar penting pembangun perekonomian nasional sehingga perlu diberikan landasan hukum. Dengan adanya landasan hukum perseroan terbatas, pembangunan perekenomian nasional dapat dipacu melalui usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum berupa persekutuan modal yang berdiri oleh adanya perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha yang modal dasarnya berbentuk saham dan pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Perseroan artinya modal yang terdiri dari saham-saham, terbatas artinya setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab sebatas nominal saham yang dimilikinya. Menurut UU No. 7 Tahun 2007, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas adalah: 1.