Jaminan Produk Halal
Jaminan
Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang
dibuktikan menggunakan sertifikat halal. Tujuan dari penyelenggaraan JPH adalah
memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk
halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta
meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual
produk halal.
Suatu
produk makanan atau minuman dapat dikatakan halal apabila zatnya halal, cara
memprosesnya halal, dan/atau cara memperolehnya halal.
- Berdasarkan bahannya
Semua
makanan yang berbahan nabati merupakan makanan yang halal kecuali makanan
tersebut bersifat beracun atau memabukkan. Makanan yang berbahan hewani dibagi
menjadi dua, yaitu hewan laut dan hewan darat. Secara keseluruhan hewan laut
dikategorikan sebagai halal, sedangkan beberapa jenis hewan darat tidak boleh
dikonsumsi karena haram. Hewan darat yang tidak halal untuk dikonsumsi adalah
hewan yang hidup di dua alam (katak, buaya, dan biawak), hewan buas (macan,
serigala, dan singa), serta hewan yang bertaring dan berkuku tajam (burung
elang dan kucing). Produk yang terbuat dari bahan yang berasal dari mikroba dan
bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses
rekayasa genetik dinyatakan haram apabila dalam proses pembuatannya atau
pertumbuhan tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang
diharamkan.
- Berdasarkan Prosesnya
Bahan
yang halal apabila tidak diproses secara halal maka makanan tersebut menjadi
haram. Proses yang dimaksud adalah meliputi penyembelihan, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Suatu proses dikatakan
tidak dilakukan secara halal apabila:
- Pada proses penyembelihan hewan,
pemotong tidak menyebutkan atas nama Allah, tidak menggunakan pisau yang
tajam, dan tidak dilakukan oleh seorang muslim.
- Penyembelihan hewan dimaksudkan
untuk dipersembahkan kepada berhala.
- Pengeluaran darah hewan tidak
dilakukan secara tuntas, pemutusan urat nadi leher dan saluran nafasnya
diputuskan dengan pisau yang tumpul.
- Bahan tercemar oleh bahan tidak halal yang dapat berupa bahan penolong ataupun bumbu.
- Tempat dan alat pengolahan tidak dipisahkan dengan tempat dan alat pengolahan bahan tidak halal
Komentar
Posting Komentar