Jaminan Produk Halal

Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dibuktikan menggunakan sertifikat halal. Tujuan dari penyelenggaraan JPH adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Suatu produk makanan atau minuman dapat dikatakan halal apabila zatnya halal, cara memprosesnya halal, dan/atau cara memperolehnya halal.

  • Berdasarkan bahannya

Semua makanan yang berbahan nabati merupakan makanan yang halal kecuali makanan tersebut bersifat beracun atau memabukkan. Makanan yang berbahan hewani dibagi menjadi dua, yaitu hewan laut dan hewan darat. Secara keseluruhan hewan laut dikategorikan sebagai halal, sedangkan beberapa jenis hewan darat tidak boleh dikonsumsi karena haram. Hewan darat yang tidak halal untuk dikonsumsi adalah hewan yang hidup di dua alam (katak, buaya, dan biawak), hewan buas (macan, serigala, dan singa), serta hewan yang bertaring dan berkuku tajam (burung elang dan kucing). Produk yang terbuat dari bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik dinyatakan haram apabila dalam proses pembuatannya atau pertumbuhan tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

  • Berdasarkan Prosesnya

Bahan yang halal apabila tidak diproses secara halal maka makanan tersebut menjadi haram. Proses yang dimaksud adalah meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Suatu proses dikatakan tidak dilakukan secara halal apabila:
  1. Pada proses penyembelihan hewan, pemotong tidak menyebutkan atas nama Allah, tidak menggunakan pisau yang tajam, dan tidak dilakukan oleh seorang muslim.
  2. Penyembelihan hewan dimaksudkan untuk dipersembahkan kepada berhala.
  3. Pengeluaran darah hewan tidak dilakukan secara tuntas, pemutusan urat nadi leher dan saluran nafasnya diputuskan dengan pisau yang tumpul.
  4. Bahan tercemar oleh bahan tidak halal yang dapat berupa bahan penolong ataupun bumbu.
  5. Tempat dan alat pengolahan tidak dipisahkan dengan tempat dan alat pengolahan bahan tidak halal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Table Manner, Tata Cara Makan Formal

Perjalanan Hidup Bapak Teknologi Pangan Indonesia, F. G. Winarno

Break Even Point