Ketenagakerjaan
Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 membahas upah minimum yang
ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum terdiri atas
upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. PerMen Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018 mengenai upah minimum menjelaskan terkait
pengupahan tenaga kerja dalam pasal 1 yaitu :
- Upah Minimum : upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan
atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur
sebagai jaring pengaman.
- Upah Minimum Provinsi (UMP)
: Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh
kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) : Upah Minimum yang
berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
Permenaker no. 15 tahun
2018 juga menjelaskan mengenai penentuan dari UMP, yang dengan sendiri wajib ditetapkan oleh gubernur.
Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas saran dan pertimbangan Dewan
Pengupahan Provinsi. Penentuan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. Besaran
UMK yang ditetapkan harus lebih besar dari UMP.
Komentar
Posting Komentar