Ketenagakerjaan

Related image
Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 membahas upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. PerMen Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018 mengenai upah minimum menjelaskan terkait pengupahan tenaga kerja dalam pasal 1 yaitu :
  • Upah Minimum : upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) : Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) : Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
Permenaker no. 15 tahun 2018 juga menjelaskan mengenai penentuan dari UMP, yang dengan sendiri wajib ditetapkan oleh gubernur. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Penentuan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih besar dari UMP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Table Manner, Tata Cara Makan Formal

Perjalanan Hidup Bapak Teknologi Pangan Indonesia, F. G. Winarno

Break Even Point