Peraturan Koperasi
Peraturan Koperasi: Undang-Undang No 25 Tahun 1992.
Yang terdahulu: UU No 12 Tahun 1967
Yang lebih baru namun dianulir: UU No 17 Tahun 2012 à sebab: dinilai terlalu
berjiwa korporasi (mirip dengan PT)
Perbedaan dengan PT: apabila seseorang memiliki jumlah saham
yang banyak, maka suaranya lebih didengar, sedangkan koperasi memiliki hak yang
sama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Berasas kekeluargaan karena stiap orang memiliki hak untuk
memberikan suara, pengambilan keputusan dilakukan secara bersama, ada
pembagi-bagian hasil usaha (SHU), adanya gotong-royong antar anggota, adanya
sifat sosialistik (untuk kepentingan bersama).
Koperasi berdasarkan anggota: Koperasi primer (anggota
minimal 20 orang-perseorangan) dan koperasi sekunder (anggotanya badan hukum
koperasi minimal 3 koperasi primer)
Koperasi berdasarkan kegiatannya: 1) koperasi konsumen, 2)
koperasi produsen, 3) koperasi jasa, 4) koperasi simpan pinjam.
Salah satu tujuan dari koperasi simpan pinjam adalah: untuk
mengurangi jumlah rentenir (memberikan pinjaman dengan bunga yang besar).
Landasan Koperasi: UUD 1945 dan Pancasila
Di daerah tertentu, ada turunan dari koperasi. Contohnya
adalah di daerah Toraja à
penyumbangan kerbau pada upacara pemakaman akan dicatat. Orang yang berduka
(yang menyelenggarakan penguburan) akan disumbang oleh orang lain yang tidak
menyelenggarakan penguburan.
Komentar
Posting Komentar