Peraturan Koperasi


Peraturan Koperasi: Undang-Undang No 25 Tahun 1992.
Yang terdahulu: UU No 12 Tahun 1967
Yang lebih baru namun dianulir: UU No 17 Tahun 2012 à sebab: dinilai terlalu berjiwa korporasi (mirip dengan PT)

Perbedaan dengan PT: apabila seseorang memiliki jumlah saham yang banyak, maka suaranya lebih didengar, sedangkan koperasi memiliki hak yang sama.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berasas kekeluargaan karena stiap orang memiliki hak untuk memberikan suara, pengambilan keputusan dilakukan secara bersama, ada pembagi-bagian hasil usaha (SHU), adanya gotong-royong antar anggota, adanya sifat sosialistik (untuk kepentingan bersama).

Koperasi berdasarkan anggota: Koperasi primer (anggota minimal 20 orang-perseorangan) dan koperasi sekunder (anggotanya badan hukum koperasi minimal 3 koperasi primer)

Koperasi berdasarkan kegiatannya: 1) koperasi konsumen, 2) koperasi produsen, 3) koperasi jasa, 4) koperasi simpan pinjam.

Salah satu tujuan dari koperasi simpan pinjam adalah: untuk mengurangi jumlah rentenir (memberikan pinjaman dengan bunga yang besar).

Landasan Koperasi: UUD 1945 dan Pancasila

Di daerah tertentu, ada turunan dari koperasi. Contohnya adalah di daerah Toraja à penyumbangan kerbau pada upacara pemakaman akan dicatat. Orang yang berduka (yang menyelenggarakan penguburan) akan disumbang oleh orang lain yang tidak menyelenggarakan penguburan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Table Manner, Tata Cara Makan Formal

Perjalanan Hidup Bapak Teknologi Pangan Indonesia, F. G. Winarno

Break Even Point