Hierarki Perundang-Undangan

·       ·         UUD dibentuk oleh BPUPKI pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia. 
  • Bagian-bagian UUD adalah: Pembukaan dan Batang Tubuh.
  • ·        UU dibentuk oleh pemerintah ataupun DPR.

·  
  •   Proses pembentukan UU

UU diusulkan pemerintah à pemerintah menyusun RUU à diserahkan kepada DPR à disubmit ke PROLEGNAS à dibahas melalui RDP à DPR membuat panitia AdHoc (panitia sementara yang isinya DPR dan anggota komisi yang ahli) untuk membahas bidang UU yang bersangkutan à diberikan ke komisi dan dirapatkan di Rapat Pleno (sudah tidak ada yang boleh mengajukan keberatan)à RUU disetujui à RUU diserahkan pada Presiden untuk ditandatangani à dibawa ke SekNeg (Sekretaris Negara) untuk diterbitkan dalam Lembaran Negara. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjalanan Hidup Bapak Teknologi Pangan Indonesia, F. G. Winarno

SIUP: Surat Izin Usaha Perdagangan

Table Manner, Tata Cara Makan Formal