Hierarki Perundang-Undangan

·       ·         UUD dibentuk oleh BPUPKI pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia. 
  • Bagian-bagian UUD adalah: Pembukaan dan Batang Tubuh.
  • ·        UU dibentuk oleh pemerintah ataupun DPR.

·  
  •   Proses pembentukan UU

UU diusulkan pemerintah à pemerintah menyusun RUU à diserahkan kepada DPR à disubmit ke PROLEGNAS à dibahas melalui RDP à DPR membuat panitia AdHoc (panitia sementara yang isinya DPR dan anggota komisi yang ahli) untuk membahas bidang UU yang bersangkutan à diberikan ke komisi dan dirapatkan di Rapat Pleno (sudah tidak ada yang boleh mengajukan keberatan)à RUU disetujui à RUU diserahkan pada Presiden untuk ditandatangani à dibawa ke SekNeg (Sekretaris Negara) untuk diterbitkan dalam Lembaran Negara. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Table Manner, Tata Cara Makan Formal

Perjalanan Hidup Bapak Teknologi Pangan Indonesia, F. G. Winarno

Break Even Point