Proses Sertifikasi Halal
Proses Sertifikasi Halal menurut Undang-Undang No 033 Tahun 2014
- Tahap pertama untuk memperoleh sertifikat halal adalah pengajuan permohonan sertifikat halal. Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis. Dokumen - dokumen yang harus dilampirkan adalah data pelaku usaha, nama produk, jenis produk, daftar produk serta bahan produk yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
- Penetapan lembaga pemeriksa halal dilakukan oleh BPJPH. Penetapan LPH dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan sertifikat halal dinyatakan lengkap.
- Pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh auditor halal. Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal berlangsung di lokasi usaha pada saat proses produksi berjalan. Selama pemeriksaan kehalalan, pelaku usaha wajib memberikan informasi-informasi seputar produk dan proses produksi yang dibutuhkan oleh auditor halal. Apabila terdapat bahan yang diragukan kehalalannya, auditor halal dapat melakukan pengujian di laboratorium.
- Hasil pengujian dan pemeriksaan yang telah disusun akan diserahkan kepada BPJPH. Kemudian, BPJPH akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI dalam sidang fatwa halal. Sejumlah pakar dan instansi terkait juga diikutsertakan dalam sidang fatwa halal. Penetapan kehalalan produk ditandatangani oleh MUI paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan produk dari BPJPH.
- Penerbitan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja yang terhitung sejak keputusan penetapan kehalalan diterima dari MUI. Sertifikat halal yang diterbitkan wajib dipublikasikan oleh BPJPH.
Komentar
Posting Komentar