Peraturan Perpajakan
Peraturan mengenai Perpajakan diatur dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2009.
Pajak merupakan bentuk perwujudan dari kewajiban dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan dan pembangunan negara, Menurut UU no 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan untuk digunakan bagi keperluan negara, serta kemakmuran rakyat.
Penggolongan pajak
- Berdasarkan golongannya : langsung (pembayaran pajak ditanggung secara pribadi) & tidak langsung (pembayaran pajak dapat dibebankan kepada orang lain)
- Berdasarkan sifatnya : Subjektif (pungutan memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan uang) & objektif (pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak)
- Berdasarkan lembaga pemungut : pajak pusat & pajak daerah
Tarif Pajak
- Tarif proporsional: tarif yang akan terus tetap (konstan) terhadap berapapun pajak sehingga besarnya akan menjadi proporsional terhadap banyaknya nilai yang dikenai pajak.
- Tarif tetap : tarif yang memiliki jumlah uang tetap sama terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak.
- Tarif progresif: tarif pajak terhadap nilai yang dikenai pajak berbanding lurus sehingga semakin banyak jumlah yang dikenai pajak maka tarif pajaknya juga meningkat.
- Tarif degresif: Persentase tarif yang digunakan akan semakin kecil jika jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Komentar
Posting Komentar