SIUP: Surat Izin Usaha Perdagangan
Bagi pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka diwajibkan untuk memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. Surat ijin usaha perdagangan diatur dalam PERMENDAG no 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Usaha Perdagangan.
SIUP merupakan surat izin yang diberi oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk keapada pengusaa untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan berdasarkan domisili pemilik dan penanggungjawab perusahaan.
Siup digolongkan menjadi 3 golongan berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
- SIUP Besar: perusahaan dengan besar modal di atas Rp 500.000.000
- SIUP Menengah: perusahaan dengan besar modal sekitar Rp 200.000.000 s.d Rp 550.000.000
- SIUP Kecil: perusahaan dengan besar modal lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000
Pengurusan SIUP dilakukan di kantor dinas perdagangan tingkat kabupaten maupun kotamadya.
Komentar
Posting Komentar