Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur antar-perorangan atau badan hukum dengan negara.
Orang yang melanggar hukum pidana dapat dikenai hukuman penjara.
Cth. pencurian
Hukum pidana prosesnya melalui delik maupun tidak delik. Delik merupakan proses terjadinya peristiwa hukum. Masalah yang melalui delik aduan meliputi perzinahan, penipuan, dan pengaduan. Sementara itu, kasus yang melalui delik bukan aduan adalah perampokan, tabrakan, pembunuhan, pencurian, penculikan, dan perkelahian.
Delik aduan dapat dicabut namun delik bukan aduan tidak dapat dicabut.
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur antar-orang perseorangan dengan orang lainnya.
Proses penyelidikan dan persidangan
Delik
à Laporan polisi à BAW (Berita acara wawancara) à GEGAR (gelar perkara) à BAP (berita acara pemeriksa) à berkas diserahkan ke kejaksaan à terbit tuntutan tapi belum ada dakwaan à menetapkan JPU (jaksa penuntut umum) yang
sekaligus menentukan dakwaan à tersangka
menjadi terdakwa jika dokumen sudah lengkap, berkas akan dibawa ke pengadilan
oleh JPU
Komentar
Posting Komentar