Proses Pemeriksaan Produk Impor
Untuk mengimpor makanan di Indonesia, produk perlu didaftarkan dan diperiksa terlebih dahulu oleh BPOM. Proses mengimpor barang dilakukan dengan melalui tiga tahap utama, yaitu:
1. Audit: dilakukan untuk meninjau dan memeriksa fasilitas yang hendak digunakan sebagai tempat untuk menyimpan produk impor. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah tempat yang akan digunakan menyimpan produk sudah memenuhi standar kelayakkan atau tidak.
2. Kemudian, dilakukanlah penilaian terhadap produk. Produk yang dinilai akan digolongkan ke dalam 4 kategori berdasarkan resikonya. Kategori tersebut adalah resiko tinggi, resiko sedang, resiko rendah, dan resiko sangat rendah.
3. Lalu, setelah hasil pemeriksaan sudah keluar, akan berlangsung tahap yang terakhir, yaitu tahap evaluasi. Pada tahap ini, kembali dibagi menjadi tiga langkah yang meliputi persetujuan, penerbitan kode ML (ijin untuk industri besar yang melakukan impor), dan pemberian tanggapan.
Komentar
Posting Komentar