Peraturan Perseroan Terbatas
UU yang mengatur tentang
perseroan terbatas adalah UU No. 7 Tahun 2007. UU tersebut disusun sebagai
pengganti dari UU No. 1 Tahun 1995. Pembentukan UU perseroan terbatas
dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa perseroan terbatas merupakan salah
satu pilar penting pembangun perekonomian nasional sehingga perlu diberikan
landasan hukum. Dengan adanya landasan hukum perseroan terbatas, pembangunan
perekenomian nasional dapat dipacu melalui usaha yang didasarkan pada asas
kekeluargaan.
Perseroan terbatas adalah suatu
badan hukum berupa persekutuan modal yang berdiri oleh adanya perjanjian untuk
melakukan kegiatan usaha yang modal dasarnya berbentuk saham dan pelaksanaannya
sesuai dengan hukum yang berlaku. Perseroan artinya modal yang terdiri dari
saham-saham, terbatas artinya setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab
sebatas nominal saham yang dimilikinya.
Menurut UU No. 7 Tahun 2007,
persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas
adalah:
1. Adanya
pendiri yang terdiri dari 2 orang atau lebih
2. Akta
notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap
pendiri harus mengambil sebagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
4. Modal
dasar minimal Rp 50.000.000,- dan modal
disetor 25% dari modal dasar
5. Akta
pendiri harus disahkan oleh menteri kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia
6. Minimal
terdapat kepengurusan perusahaan berupa 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
7. Pemegang
saham haruslah WNI atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di
Indonesia, kecuali PMA (Penanaman Modal Asing)
Sifat PT:
1. Kontraktual
à pendiriannya
disebabkan oleh adanya perjanjian
2. Konsensual
à pendiriannya terjadi
oleh karena adanya kesepakatan untuk mendirikan perseroan
Modal dasar PT : seluruh nilai
nominal saham. Modal-modal dasar berupa saham dapat diperjualbelikan dan
kepemilikannya dapat diubah
Jenis-jenis perseroan terbatas
1. Berdasarkan
modal/saham dan orang yang ada di dalamnya: perseroan terbuka (bersifat umum
dan diperuntukkan pada semua orang) dan perseroan tertutup (tidak umum dan
hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu)
Berdasarkan penanaman modal: PT-PMA, PT-PMDN,
PT-Swasta, dan PT- BUMN
Komentar
Posting Komentar