Peraturan Perseroan Terbatas

UU yang mengatur tentang perseroan terbatas adalah UU No. 7 Tahun 2007. UU tersebut disusun sebagai pengganti dari UU No. 1 Tahun 1995. Pembentukan UU perseroan terbatas dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa perseroan terbatas merupakan salah satu pilar penting pembangun perekonomian nasional sehingga perlu diberikan landasan hukum. Dengan adanya landasan hukum perseroan terbatas, pembangunan perekenomian nasional dapat dipacu melalui usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum berupa persekutuan modal yang berdiri oleh adanya perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha yang modal dasarnya berbentuk saham dan pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Perseroan artinya modal yang terdiri dari saham-saham, terbatas artinya setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab sebatas nominal saham yang dimilikinya.

Menurut UU No. 7 Tahun 2007, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas adalah:
1.       Adanya pendiri yang terdiri dari 2 orang atau lebih
2.       Akta notaris yang berbahasa Indonesia
3.       Setiap pendiri harus mengambil sebagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
4.       Modal dasar minimal Rp 50.000.000,-  dan modal disetor 25% dari modal dasar
5.       Akta pendiri harus disahkan oleh menteri kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
6.       Minimal terdapat kepengurusan perusahaan berupa 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
7.       Pemegang saham haruslah WNI atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, kecuali PMA (Penanaman Modal Asing)

Sifat PT:
1.       Kontraktual à pendiriannya disebabkan oleh adanya perjanjian
2.       Konsensual à pendiriannya terjadi oleh karena adanya kesepakatan untuk mendirikan perseroan

Modal dasar PT : seluruh nilai nominal saham. Modal-modal dasar berupa saham dapat diperjualbelikan dan kepemilikannya dapat diubah

Jenis-jenis perseroan terbatas
1.       Berdasarkan modal/saham dan orang yang ada di dalamnya: perseroan terbuka (bersifat umum dan diperuntukkan pada semua orang) dan perseroan tertutup (tidak umum dan hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu)
Berdasarkan penanaman modal: PT-PMA, PT-PMDN, PT-Swasta, dan PT- BUMN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Table Manner, Tata Cara Makan Formal

Perjalanan Hidup Bapak Teknologi Pangan Indonesia, F. G. Winarno

Break Even Point