Peraturan di Industri Pangan


Di Indonesia , berlaku berbagai Undang-Undang yang berkaitan dengan industri pangan.  Peraturan-peraturan tersebut haruslah dipatuhi oleh pelaku-pelaku di industri pangan. Undang-Undang tersebut antara lain:
1.       Undang-Undang Perdagangan
UU perdagangan mengatur hal-hal yang meliputi pengaturan kegiatan usaha dan bisnis di bidang pangan (jual-beli). UU yang mengatur mengenai perdagangan adalah UU No. 7 Tahun 2015.
2.       Undang-Undang Perpajakan
Hal-hal yang diatur dalam UU perpajakan meliputi kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan industri pangan. Secara umum, UU yang mengatur mengenai perpajakan adalah UU No. 28 Tahun 2007.
3.       Undang-Undang Ketenagakerjaan
Hal-hal yang diatur oleh UU ketenagakerjaan adalah kontrak kerja, nilai upah minimum di tiap-tiap daerah, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. UU yang mengatur tentang ketenagakerjaan adalah UU No. 13 Tahun 2003.
4.       Undang-Undang Perseroan Terbatas
Isinya mengatur hal-hal mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), perubahan modal perseroan,syarat pendirian perseroan, penegasan tentang tanggung jawab pengurus perseroan, dan pendaftaran perseroan. Undang-Undang yang mengatur perseroan terbatas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007.
Selain keempat UU diatas, ada pula peraturan yang mengatur mengenai penggunaan BTP dan sertifikasi halal. Peraturan-peraturan yang ada hendaknya dipatuhi dan dilaksanakan supaya tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kesejahteraan konsumen dan memicu terjadinya hal-hal yang menghambat kegiatan usaha di industri pangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Table Manner, Tata Cara Makan Formal

Perjalanan Hidup Bapak Teknologi Pangan Indonesia, F. G. Winarno

Break Even Point