Peraturan di Industri Pangan
Di Indonesia , berlaku berbagai
Undang-Undang yang berkaitan dengan industri pangan. Peraturan-peraturan tersebut haruslah dipatuhi
oleh pelaku-pelaku di industri pangan. Undang-Undang tersebut antara lain:
1. Undang-Undang
Perdagangan
UU perdagangan
mengatur hal-hal yang meliputi pengaturan kegiatan usaha dan bisnis di bidang
pangan (jual-beli). UU yang mengatur mengenai perdagangan adalah UU No. 7 Tahun
2015.
2. Undang-Undang
Perpajakan
Hal-hal yang
diatur dalam UU perpajakan meliputi kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh
perusahaan industri pangan. Secara umum, UU yang mengatur mengenai perpajakan
adalah UU No. 28 Tahun 2007.
3. Undang-Undang
Ketenagakerjaan
Hal-hal yang
diatur oleh UU ketenagakerjaan adalah kontrak kerja, nilai upah minimum di tiap-tiap
daerah, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. UU yang mengatur tentang
ketenagakerjaan adalah UU No. 13 Tahun 2003.
4. Undang-Undang
Perseroan Terbatas
Isinya mengatur
hal-hal mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), perubahan modal
perseroan,syarat pendirian perseroan, penegasan tentang tanggung jawab pengurus
perseroan, dan pendaftaran perseroan. Undang-Undang yang mengatur perseroan
terbatas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007.
Selain keempat UU diatas, ada
pula peraturan yang mengatur mengenai penggunaan BTP dan sertifikasi halal. Peraturan-peraturan
yang ada hendaknya dipatuhi dan dilaksanakan supaya tidak terjadi hal-hal yang
dapat mengganggu kesejahteraan konsumen dan memicu terjadinya hal-hal yang
menghambat kegiatan usaha di industri pangan.
Komentar
Posting Komentar