Proses Pembuatan Undang-Undang


RUU BUMN saat ini masih dalam proses penyusunan. 
RUU BUMN diajukan oleh pihak legislatif (DPR). Setelah diajukan, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi mengenai perubahan peraturan yang ada.

Pembentukan undang-undang diusulkan oleh badan eksekutif maupun badan legislatif, namun badan yudikatif tidak mencampuri masalah tersebut. Tahap-tahap pembuatan UU dari mulai diajukan hingga disahkan adalah sebagai berikut.

Pertama-tama, usulan pembuatan UU dicanangkan oleh badan eksekutif ataupun legislatif. Kemudian, hal-hal yang ingin dimasukkan ke dalam UU akan dicatat ke dalam daftar Prolegnas. Lalu, tahap selanjutnya adalah RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kemudian akan dibentuk panitia khusus (PANSOS) yang anggotanya terdiri dari berbagai komisi. Tiap komisi akan mengemukakan pandangan menurut bidangnya masing-masing. Setelah itu, hasil siding PANSOS akan dibawa ke sidang Paripurna. Di sidang paripurna, komisi yang telah membahas rancangan tersebut pada rapat sebelumnya tidak boleh mengajukan keberatan. Setelah hasilnya diumumkan, RUU akan disahkan dan kemudian dipublikasikan oleh Sekretaris Negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Table Manner, Tata Cara Makan Formal

Perjalanan Hidup Bapak Teknologi Pangan Indonesia, F. G. Winarno

Break Even Point