Proses Pembuatan Undang-Undang
RUU
BUMN saat ini masih dalam proses penyusunan.
RUU BUMN diajukan oleh pihak
legislatif (DPR). Setelah diajukan, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi
mengenai perubahan peraturan yang ada.
Pembentukan
undang-undang diusulkan oleh badan eksekutif maupun badan legislatif, namun
badan yudikatif tidak mencampuri masalah tersebut. Tahap-tahap pembuatan UU
dari mulai diajukan hingga disahkan adalah sebagai berikut.
Pertama-tama, usulan
pembuatan UU dicanangkan oleh badan eksekutif ataupun legislatif. Kemudian,
hal-hal yang ingin dimasukkan ke dalam UU akan dicatat ke dalam daftar Prolegnas.
Lalu, tahap selanjutnya adalah RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kemudian akan
dibentuk panitia khusus (PANSOS) yang anggotanya terdiri dari berbagai komisi.
Tiap komisi akan mengemukakan pandangan menurut bidangnya masing-masing.
Setelah itu, hasil siding PANSOS akan dibawa ke sidang Paripurna. Di sidang
paripurna, komisi yang telah membahas rancangan tersebut pada rapat sebelumnya
tidak boleh mengajukan keberatan. Setelah hasilnya diumumkan, RUU akan disahkan
dan kemudian dipublikasikan oleh Sekretaris Negara.
Komentar
Posting Komentar