Bahan Tambahan Pangan: Perisa dan Pewarna

Related image
Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa diatur dalam Perka BPOM No. 22 Tahun 2016. Menurut pasal 3 Perka BPOM No. 22 Tahun 2016, perisa digolongkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

  1. Perisa alami adalah  perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa alami, bahan baku aromatik alami, preparat perisa, dan perisa asap yang tidak diperbolehkan mengandung senyawa perisa identik alami dan senyawa perisa artifisial.
  2. Perisa identik alami adalah perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa identik alami, bahan aromatik alami, preparat perisa, dan atau perisa asap. Namun, tidak boleh ada kandungan perisa artifisial.
  3. Perisa artifisial adalah perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa artifisial.

Image result for tartrazine biru berlian karamel
Perka BPOM No. 37 Tahun 2013 Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna. 

Pewarna yang diiizinkan penggunaannya dibagi menjadi pewarna alami (natural colour) dan pewarna sintetis (synthetic colour). Pewarna alami adalah zat warna yang berasal dari sumber alami yang dapat dikonsumsi. Pewarna sintetis adalah zat warna yang bukan berasal dari alam dan diproduksi dengan sintesis kimia.

Beberapa pewarna yang umum digunakan pada produk pangan adalah Tartrazin CI. No. 19140, Biru berlian FCF CI No. 42090, dan  Karamel I.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Table Manner, Tata Cara Makan Formal

Perjalanan Hidup Bapak Teknologi Pangan Indonesia, F. G. Winarno

Break Even Point