Bahan Tambahan Pangan: Perisa dan Pewarna
Persyaratan Penggunaan
Bahan Tambahan Pangan Perisa diatur dalam Perka BPOM No. 22 Tahun 2016. Menurut pasal 3 Perka BPOM No. 22 Tahun 2016, perisa digolongkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
- Perisa alami adalah perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa alami, bahan baku aromatik alami, preparat perisa, dan perisa asap yang tidak diperbolehkan mengandung senyawa perisa identik alami dan senyawa perisa artifisial.
- Perisa identik alami adalah perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa identik alami, bahan aromatik alami, preparat perisa, dan atau perisa asap. Namun, tidak boleh ada kandungan perisa artifisial.
- Perisa artifisial adalah perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa artifisial.
Perka BPOM No. 37 Tahun 2013 Persyaratan
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna.
Pewarna yang diiizinkan penggunaannya dibagi
menjadi pewarna alami (natural colour)
dan pewarna sintetis (synthetic colour).
Pewarna alami adalah zat warna yang berasal dari sumber alami yang dapat
dikonsumsi. Pewarna sintetis adalah zat warna yang bukan berasal dari alam dan
diproduksi dengan sintesis kimia.
Beberapa pewarna yang umum digunakan pada produk pangan adalah Tartrazin CI. No. 19140, Biru berlian FCF CI No. 42090, dan Karamel I.
Komentar
Posting Komentar