Postingan

Kriteria Penilaian Perusahaan

Gambar
1)       Perusahaan dapat dikatakan ‘sehat’ apabila besarnya aset lancar yang dimiliki perusahaan minimal 2 kali besarnya jumlah utang. Aset dibagi menjadi 3: ·          Aset tetap à fixed asset à asset yang jika ingin dijual memerlukan waktu untuk sampai terjual (tidak mudah dijual) ·          Aset lancar à asset yang jika ingin dijual, dapat dijual dengan mudah dan cepat ·          Intangible asset à tidak berwujud à contoh. Royalty, merek, paten 2)       Memiliki simpanan bersih à supaya tetap bisa berproduksi walaupun bahan baku belum ada kiriman atau pasokan dari supplier. Simpanan bersih biasanya disediakan terutama untuk bahan-bahan yang sifatnya musiman. Selain bahan baku, sebaiknya simpanan bersih juga disediakan bagi bahan-bahan pembanru yang sifatnya krusial terhadap proses produksi. Pa...

Proses Pemeriksaan Produk Impor

Gambar
Untuk mengimpor makanan di Indonesia, produk perlu didaftarkan dan diperiksa terlebih dahulu oleh BPOM. Proses mengimpor barang dilakukan dengan melalui tiga tahap utama, yaitu: 1. Audit: dilakukan untuk meninjau dan memeriksa fasilitas yang hendak digunakan sebagai tempat untuk menyimpan produk impor. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah tempat yang akan digunakan menyimpan produk sudah memenuhi standar kelayakkan atau tidak. 2. Kemudian, dilakukanlah penilaian terhadap produk. Produk yang dinilai akan digolongkan ke dalam 4 kategori berdasarkan resikonya. Kategori tersebut adalah resiko tinggi, resiko sedang, resiko rendah, dan resiko sangat rendah. 3. Lalu, setelah hasil pemeriksaan sudah keluar, akan berlangsung tahap yang terakhir, yaitu tahap evaluasi. Pada tahap ini, kembali dibagi menjadi tiga langkah yang meliputi persetujuan, penerbitan kode ML (ijin untuk industri besar yang melakukan impor), dan pemberian tanggapan.

Istilah-Istilah dalam Manajemen

Gambar
Aset à segala sumber daya yang bernilai ekonomis, bernilai komersial, ataupun memiliki nilai tukar yang dikuasai oleh seorang individu atau sebuah perusahaan Kekayaan à segala sumber daya yang dimiliki oleh seseorang Utang à selisih antara aset dan kekayaan yang harus dibayarkan kepada pihak tertentu Piutang à sejumlah uang yang harus dtagihkan kepada orang yang berutang Laba à jumlah pendapatan yang diterima lebih besar dari pada pengeluaran Laba kotor à untung – biaya lain Laba bersih à laba kotor – pajak Laba ditahan à laba bersih yang tidak diambil menjadi milik pribadi dan menjadi pertambahan nilai kekayaan Deviden à laba bersih yang diambil dari laba ditahan Rugi à jumlah pengeluaran lebih besar dari pendapatan yang diterima Gaji à besarnya tetap, besarnya tidak dipengaruhi volume produksi Upah à  besarnya tidak tetap, dipengaruhi volume produksi Biaya lain à berupa bunga, gaji, listrik, telepon, air, dan penyu...

SIUP: Surat Izin Usaha Perdagangan

Gambar
Bagi pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka diwajibkan untuk memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. Surat ijin usaha perdagangan diatur dalam PERMENDAG no 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Usaha Perdagangan. SIUP merupakan surat izin yang diberi oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk keapada pengusaa untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan berdasarkan domisili pemilik dan penanggungjawab perusahaan. Siup digolongkan menjadi 3 golongan berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu: SIUP Besar: perusahaan dengan besar modal di atas Rp 500.000.000 SIUP Menengah:  perusahaan dengan besar modal sekitar Rp 200.000.000 s.d Rp 550.000.000 SIUP Kecil: perusahaan dengan besar modal lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000 Pengurusan SIUP dilakukan di kantor dinas perdagangan tingkat kabupaten maupun kotamadya.

Jaminan Produk Halal

Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dibuktikan menggunakan sertifikat halal. Tujuan dari penyelenggaraan JPH adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Suatu produk makanan atau minuman dapat dikatakan halal apabila zatnya halal, cara memprosesnya halal, dan/atau cara memperolehnya halal. Berdasarkan bahannya Semua makanan yang berbahan nabati merupakan makanan yang halal kecuali makanan tersebut bersifat beracun atau memabukkan. Makanan yang berbahan hewani dibagi menjadi dua, yaitu hewan laut dan hewan darat. Secara keseluruhan hewan laut dikategorikan sebagai halal, sedangkan beberapa jenis hewan darat tidak boleh dikonsumsi karena haram. Hewan darat yang tidak halal untuk dikonsumsi adalah hewan yang hidup di dua alam (ka...

Proses Sertifikasi Halal

Gambar
Proses Sertifikasi Halal menurut Undang-Undang No 033 Tahun 2014 Tahap pertama untuk memperoleh sertifikat halal adalah pengajuan permohonan sertifikat halal. Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis. Dokumen - dokumen yang harus dilampirkan adalah data pelaku usaha, nama produk, jenis produk, daftar produk serta bahan produk yang digunakan, dan proses pengolahan produk. Penetapan lembaga pemeriksa halal dilakukan oleh BPJPH. Penetapan LPH dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan sertifikat halal dinyatakan lengkap. Pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh auditor halal. Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal berlangsung di lokasi usaha pada saat proses produksi berjalan. Selama pemeriksaan kehalalan, pelaku usaha wajib memberikan informasi-informasi seputar produk dan proses produksi yang dibutuhkan oleh auditor halal. Apabila terdapat bahan y...

Ketenagakerjaan

Gambar
Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 membahas upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. PerMen Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018 mengenai upah minimum menjelaskan terkait pengupahan tenaga kerja dalam pasal 1 yaitu : Upah Minimum :  upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum Provinsi (UMP) :  Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) :   Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota. Permenaker no. 15 tahun 2018 juga menjelaskan mengenai p enentuan dari UMP, yang dengan sendiri wajib ditetapkan oleh gubernur. Selain UMP, gubernur dapat menetapk...