Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Jaminan Produk Halal

Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dibuktikan menggunakan sertifikat halal. Tujuan dari penyelenggaraan JPH adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Suatu produk makanan atau minuman dapat dikatakan halal apabila zatnya halal, cara memprosesnya halal, dan/atau cara memperolehnya halal. Berdasarkan bahannya Semua makanan yang berbahan nabati merupakan makanan yang halal kecuali makanan tersebut bersifat beracun atau memabukkan. Makanan yang berbahan hewani dibagi menjadi dua, yaitu hewan laut dan hewan darat. Secara keseluruhan hewan laut dikategorikan sebagai halal, sedangkan beberapa jenis hewan darat tidak boleh dikonsumsi karena haram. Hewan darat yang tidak halal untuk dikonsumsi adalah hewan yang hidup di dua alam (ka

Proses Sertifikasi Halal

Gambar
Proses Sertifikasi Halal menurut Undang-Undang No 033 Tahun 2014 Tahap pertama untuk memperoleh sertifikat halal adalah pengajuan permohonan sertifikat halal. Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis. Dokumen - dokumen yang harus dilampirkan adalah data pelaku usaha, nama produk, jenis produk, daftar produk serta bahan produk yang digunakan, dan proses pengolahan produk. Penetapan lembaga pemeriksa halal dilakukan oleh BPJPH. Penetapan LPH dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan sertifikat halal dinyatakan lengkap. Pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh auditor halal. Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal berlangsung di lokasi usaha pada saat proses produksi berjalan. Selama pemeriksaan kehalalan, pelaku usaha wajib memberikan informasi-informasi seputar produk dan proses produksi yang dibutuhkan oleh auditor halal. Apabila terdapat bahan y

Ketenagakerjaan

Gambar
Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 membahas upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. PerMen Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018 mengenai upah minimum menjelaskan terkait pengupahan tenaga kerja dalam pasal 1 yaitu : Upah Minimum :  upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum Provinsi (UMP) :  Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) :   Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota. Permenaker no. 15 tahun 2018 juga menjelaskan mengenai p enentuan dari UMP, yang dengan sendiri wajib ditetapkan oleh gubernur. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas sa

Hierarki Perundang-Undangan

·         ·          UUD dibentuk oleh BPUPKI pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia.  Bagian-bagian UUD adalah: Pembukaan dan Batang Tubuh. ·          UU dibentuk oleh pemerintah ataupun DPR. ·      Proses pembentukan UU UU diusulkan pemerintah à pemerintah menyusun RUU à diserahkan kepada DPR à disubmit ke PROLEGNAS à dibahas melalui RDP à DPR membuat panitia AdHoc (panitia sementara yang isinya DPR dan anggota komisi yang ahli) untuk membahas bidang UU yang bersangkutan à diberikan ke komisi dan dirapatkan di Rapat Pleno (sudah tidak ada yang boleh mengajukan keberatan) à RUU disetujui à RUU diserahkan pada Presiden untuk ditandatangani à dibawa ke SekNeg (Sekretaris Negara) untuk diterbitkan dalam Lembaran Negara. 

Peraturan Koperasi

Peraturan Koperasi: Undang-Undang No 25 Tahun 1992. Yang terdahulu: UU No 12 Tahun 1967 Yang lebih baru namun dianulir: UU No 17 Tahun 2012 à sebab: dinilai terlalu berjiwa korporasi (mirip dengan PT) Perbedaan dengan PT: apabila seseorang memiliki jumlah saham yang banyak, maka suaranya lebih didengar, sedangkan koperasi memiliki hak yang sama. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berasas kekeluargaan karena stiap orang memiliki hak untuk memberikan suara, pengambilan keputusan dilakukan secara bersama, ada pembagi-bagian hasil usaha (SHU), adanya gotong-royong antar anggota, adanya sifat sosialistik (untuk kepentingan bersama). Koperasi berdasarkan anggota: Koperasi primer (anggota minimal 20 orang-perseorangan) dan koperasi sekunder (anggotanya badan hukum koperasi minimal 3 koper

Peraturan Perpajakan

Gambar
Peraturan mengenai Perpajakan diatur dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2009. Pajak merupakan bentuk perwujudan dari kewajiban dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan dan pembangunan negara, Menurut UU no 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan untuk digunakan bagi keperluan negara, serta kemakmuran rakyat. Penggolongan pajak Berdasarkan golongannya : langsung (pembayaran pajak ditanggung secara pribadi) & tidak langsung (pembayaran pajak dapat dibebankan kepada orang lain) Berdasarkan sifatnya : Subjektif (pungutan memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan uang) & objektif (pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak) Berdasarkan lembaga pemungut : pajak pusat & pajak daerah Tarif Pajak Tarif proporsional: tarif yang akan terus tetap (konstan) terhadap berapapun pajak sehing