Jaminan Produk Halal
Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dibuktikan menggunakan sertifikat halal. Tujuan dari penyelenggaraan JPH adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Suatu produk makanan atau minuman dapat dikatakan halal apabila zatnya halal, cara memprosesnya halal, dan/atau cara memperolehnya halal. Berdasarkan bahannya Semua makanan yang berbahan nabati merupakan makanan yang halal kecuali makanan tersebut bersifat beracun atau memabukkan. Makanan yang berbahan hewani dibagi menjadi dua, yaitu hewan laut dan hewan darat. Secara keseluruhan hewan laut dikategorikan sebagai halal, sedangkan beberapa jenis hewan darat tidak boleh dikonsumsi karena haram. Hewan darat yang tidak halal untuk dikonsumsi adalah hewan yang hidup di dua alam (ka