Peraturan Perseroan Terbatas
UU yang mengatur tentang perseroan terbatas adalah UU No. 7 Tahun 2007. UU tersebut disusun sebagai pengganti dari UU No. 1 Tahun 1995. Pembentukan UU perseroan terbatas dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa perseroan terbatas merupakan salah satu pilar penting pembangun perekonomian nasional sehingga perlu diberikan landasan hukum. Dengan adanya landasan hukum perseroan terbatas, pembangunan perekenomian nasional dapat dipacu melalui usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum berupa persekutuan modal yang berdiri oleh adanya perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha yang modal dasarnya berbentuk saham dan pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Perseroan artinya modal yang terdiri dari saham-saham, terbatas artinya setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab sebatas nominal saham yang dimilikinya. Menurut UU No. 7 Tahun 2007, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas adalah: 1.