Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Peraturan Perseroan Terbatas

UU yang mengatur tentang perseroan terbatas adalah UU No. 7 Tahun 2007. UU tersebut disusun sebagai pengganti dari UU No. 1 Tahun 1995. Pembentukan UU perseroan terbatas dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa perseroan terbatas merupakan salah satu pilar penting pembangun perekonomian nasional sehingga perlu diberikan landasan hukum. Dengan adanya landasan hukum perseroan terbatas, pembangunan perekenomian nasional dapat dipacu melalui usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum berupa persekutuan modal yang berdiri oleh adanya perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha yang modal dasarnya berbentuk saham dan pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Perseroan artinya modal yang terdiri dari saham-saham, terbatas artinya setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab sebatas nominal saham yang dimilikinya. Menurut UU No. 7 Tahun 2007, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas adalah: 1.

Market Pull dan Technology Push

Market pull adalah suatu upaya untuk meningkatkan permintaan dengan cara melakukan substitusi bahan. Misalnya: banyak permintaan bubur tapi beras sedang langka. Maka, pembuatan bubur disubstitusi dengan bahan ketan atau jagung. Technology Push adalah sautu upaya untuk meningkatkan nilai dengan menambahkan atau dengan menggunakan teknologi. Misalnya: penggunaan teknologi baru di pengemasan maupun pengolahan. Jika tidak memiliki teknologi, maka ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan: sewa : dilakukan dengan membayar sewa kepada pemilik teknologi beli : pelaku usaha harus mengeluarkan dana namun dapat lebih bebas mengatur penggunaannya bayar royalti : menggunakan hak paten orang lain.

Perencanaan Strategis

Perencanaan Strategis adalah merupakan perencanaan langkah-langkah untuk mencapai sasaran dengan memanfaatkan sumber daya yang dapat berupa sumber daya manusia, waktu, teknologi, modal, pasar, dan sumber daya alam (bahan baku). Tahapan-tahapan perencanaan strategis: Visi : berupa cita-cita yang tinggi dan bersifat abstrak sehingga sulit untuk dicapai secara nyata Misi : Sifatnya lebih terukur daripada visi Tujuan : sifatnya lebih mudah terukur daripada misi Sasaran : paling mudah dimengerti untuk dilakukan karena terukur Perbedaan perencanaan biasa dengan perencanaan strategis adalah: Jika perencanaan strategis diubah, maka tidak membuang banyak biasa karena perencanaan strategis sifatnya mudah diubah-ubah, sedangkan perencanaan biasa jika diubah akan menyebabkan kerugian ongkos yang mahal. Suatu tindakan yang dilakukan untuk merubah rencana oleh karena menghindari suatu hambatan adalah manuver atau taktik .

Manajemen dan Konsep POAC

Gambar
Manajemen merupakan suatu cara memanipulasi sumber daya untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya. Manajemen menggunakan konsep POAC dalam melakukan pengelolaan organisasinya. Planning à pengaturan tujuan agar kegiatan-kegiatan dapat berjalan dengan baik dan akhirnya akan mencapai tujuan. Dalam perencanaan ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Perencanaan harus jelas, dapat diukur, dapat dicapai, sesuai dengan sumber daya yang ada, dan adanya keterangan batas waktu yang jelas. Organizing à proses untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan telah berjalan dengan baik dan berjalan sesuai rencana. Aspek yang penting dari organizing adalah pengelompokkan kegiatan menjadi divisi-divisi. Agar tujuan tercapai dan berjalan dengan teratur, diperlukan pengorganisasian yang baik dan tepat. Actuating à Pelaksanaan kerja harus sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya. Perlu adanya pengerahan pekerja agar masing-masing pekerja mempu bekerja sesuai de

Peraturan di Industri Pangan

Di Indonesia , berlaku berbagai Undang-Undang yang berkaitan dengan industri pangan.   Peraturan-peraturan tersebut haruslah dipatuhi oleh pelaku-pelaku di industri pangan. Undang-Undang tersebut antara lain: 1.        Undang-Undang Perdagangan UU perdagangan mengatur hal-hal yang meliputi pengaturan kegiatan usaha dan bisnis di bidang pangan (jual-beli). UU yang mengatur mengenai perdagangan adalah UU No. 7 Tahun 2015. 2.        Undang-Undang Perpajakan Hal-hal yang diatur dalam UU perpajakan meliputi kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan industri pangan. Secara umum, UU yang mengatur mengenai perpajakan adalah UU No. 28 Tahun 2007. 3.        Undang-Undang Ketenagakerjaan Hal-hal yang diatur oleh UU ketenagakerjaan adalah kontrak kerja, nilai upah minimum di tiap-tiap daerah, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. UU yang mengatur tentang ketenagakerjaan adalah UU No. 13 Tahun 2003. 4.        Undang-Undang Perseroan Terbatas Isinya mengatur hal-hal meng

Kunjungan Industri Masyarakat: Gula Kelapa

Gambar
Gula semut organik tjap Penderes diproduksi oleh pondok tani organik di Padepokan Filosofi Yasnaya Polyana, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pondok Tani Yasnaya Polyana dengan konsep pertanian organik terbentuk pada tahun 1984. Pondok tani ini terletak di kaki Gunung Slamet. Area pondok tani ini memiliki luas lahan sebesar 7 ha. Awalnya, lahan Pondok Tani Yasnaya Polyana  merupakan wilayah perkebunan kopi milik seorang Belanda yang bernama Meneer Davidson pada tahun 1900. Pembuatan gula kelapa di Padepokan Yasnaya Polyana masih dilakukan secara sederhana. Alat-alat yang digunakan pun bukan merupakan mesin. Alat-alat yang digunakan untuk memasak gula kelapa di Padepokan Yasnaya Polyana adalah tungku kayu bakar dan wajan. Alat penampung dan cetakan gula kelapa terbuat dari bambu. Bahan baku utama gula kelapa yang diproduksi oleh Pondok Tani Yasnaya Polyana adalah nira yang berasal dari bunga pohon kelapa (manggar). Pemanenan nira dari pohon disebut penderes