Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

SPP-IRT Dendeng Batonang

Gambar
Setelah melewati proses yang cukup panjang untuk memperoleh nomor izin edar P-IRT, akhirnya produk Dendeng Batonang telah memperoleh nomor P-IRT. Untuk mendapatkan nomor P-IRT, tempat produksi sudah diinspeksi terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang memberikan nomor P-IRT. Dengan diperolehnya nomor P-IRT ini, dapat dikatakan bahwa produk Dendeng Batonang ini telah terjamin kualitasnya. Dendeng batokok merupakan makanan tradisional dari Sumatera. Dendeng batokok merupakan dendeng yang terbuat dari daging yang telah diiris dan kemudian dipukul-pukul (totok) hingga tipis. Dendeng batokok disajikan dengan sambal bersama nasi hangat. Dendeng Batonang telah memiliki nomor P-IRT 5013374010373-24 yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Mei 2024. Semoga dengan adanya nomor P-IRT ini, produk dendeng Batonang semakin dipercaya konsumen dan usaha ini semakin berkembang.

Proses Pembuatan Dendeng Batokok Secara Singkat

Gambar
DENDENG BATOKOK Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat dendeng batokok Alat-alat yang digunakan untuk membuat dendeng batokok Lumuri daging dengan bumbu-bumbu yang telah dihaluskan Rebus daging yang telah dilumuri bumbu dengan air kelapa Daging yang sudah matang dan empuk diiris-iris kemudian ditotok di atas cobek dengan ulekan Tumis irisan bawang merah dan bawang putih bersama cabai yang telah diblender kasar Masak hingga matang, lalu sisihkan

Bahan Tambahan Pangan: Perisa dan Pewarna

Gambar
Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa diatur dalam Perka BPOM No. 22 Tahun 2016. Menurut pasal 3 Perka BPOM No. 22 Tahun 2016, perisa digolongkan menjadi 3 (tiga), yaitu: Perisa alami adalah   perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa alami, bahan baku aromatik alami, preparat perisa, dan perisa asap yang tidak diperbolehkan mengandung senyawa perisa identik alami dan senyawa perisa artifisial. Perisa identik alami adalah perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa identik alami, bahan aromatik alami, preparat perisa, dan atau perisa asap. Namun, tidak boleh ada kandungan perisa artifisial. Perisa artifisial adalah perisa yang terbuat dari satu atau lebih senyawa perisa artifisial. Perka BPOM No. 37 Tahun 2013 Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna.  Pewarna yang diiizinkan penggunaannya dibagi menjadi pewarna alami ( natural colour ) dan pewarna sintetis ( synthetic colour ). Pewarna alami adalah zat warna yang b

Proses Pembuatan Undang-Undang

RUU BUMN saat ini masih dalam proses penyusunan.  RUU BUMN diajukan oleh pihak legislatif (DPR). Setelah diajukan, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi mengenai perubahan peraturan yang ada. Pembentukan undang-undang diusulkan oleh badan eksekutif maupun badan legislatif, namun badan yudikatif tidak mencampuri masalah tersebut. Tahap-tahap pembuatan UU dari mulai diajukan hingga disahkan adalah sebagai berikut. Pertama-tama, usulan pembuatan UU dicanangkan oleh badan eksekutif ataupun legislatif. Kemudian, hal-hal yang ingin dimasukkan ke dalam UU akan dicatat ke dalam daftar Prolegnas. Lalu, tahap selanjutnya adalah RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kemudian akan dibentuk panitia khusus (PANSOS) yang anggotanya terdiri dari berbagai komisi. Tiap komisi akan mengemukakan pandangan menurut bidangnya masing-masing. Setelah itu, hasil siding PANSOS akan dibawa ke sidang Paripurna. Di sidang paripurna, komisi yang telah membahas rancangan tersebut pada rapat sebelumnya ti

Peraturan Bahan Tambahan Pangan

Gambar
Peraturan yang mengatur tentang BTP adalah Permenkes 033 Tahun 2012 Enam jenis BTP yang paling sering digunakan adalah: Pemanis à Perka BPOM No. 4 Tahun 2014 Pengawet à Perka BPOM No 36 Tahun 2013 Perisa à Perka BPOM No 22 Tahun 2016 Pewarna à Perka BPOM No 37 Tahun 2013 Pengemulsi à Perka BPOM No 20 Tahun 2013 Penstabil à Perka BPOM No 24 Tahun 2013