SPP-IRT Dendeng Batonang
Setelah melewati proses yang cukup panjang untuk memperoleh nomor izin edar P-IRT, akhirnya produk Dendeng Batonang telah memperoleh nomor P-IRT. Untuk mendapatkan nomor P-IRT, tempat produksi sudah diinspeksi terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang memberikan nomor P-IRT. Dengan diperolehnya nomor P-IRT ini, dapat dikatakan bahwa produk Dendeng Batonang ini telah terjamin kualitasnya. Dendeng batokok merupakan makanan tradisional dari Sumatera. Dendeng batokok merupakan dendeng yang terbuat dari daging yang telah diiris dan kemudian dipukul-pukul (totok) hingga tipis. Dendeng batokok disajikan dengan sambal bersama nasi hangat. Dendeng Batonang telah memiliki nomor P-IRT 5013374010373-24 yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Mei 2024. Semoga dengan adanya nomor P-IRT ini, produk dendeng Batonang semakin dipercaya konsumen dan usaha ini semakin berkembang.