Pada postingan sebelumnya, telah dibahas mengenai kaledo.
Berikut ini adalah video seputar kaledo beserta cara masaknya. Yuk, tonton video berikut ini.
Sumber: http://www.indofoodrisetnugraha.com/tim-panelis/prof-dr-fg-winarno Pria dengan nama lengkap Florentinus Gregorius Winarno merupakan seorang ilmuwan Indonesia yang telah banyak berkarya di bidang teknologi pangan. Beliau juga aktif menuliskan buku-buku yang dijadikan sebagai acuan bidang pertanian, teknologi pangan, gizi, dan bioteknologi. Sebanyak 98 buku dengan topik pangan dalam bahasa Indonesia telah Ia tulis dan menjadi penulis pendamping dari 3 buku pangan dalam bahasa Inggris. Prof. Winarno menghasilkan banyak makalah yang diterbitkan dalam berbagai jurnal ilmiah, buku, majalah, dan surat kabar baik di dalam maupun di luar negeri. Winarno berperan penting dalam perkembangan pendidikan di bidang ilmu teknologi pangan di Indonesia. Selain itu, Winarno juga berperan aktif dalam pencetusan Undang-Undang Pangan di Indonesia, mulai dari pencetusan ide hingga pada penyusunan konsepnya. Putra kedua dari R. M. Mitrorekso ini lahir di Klaten, Jawa T...
Sumber: https://www.cbc.ca/stevenandchris/decor/dinner-party-table-setting Pada acara makan formal, alat makan tertata rapi di meja makan. Masing-masing alat makan dipakai pada saat menyantap makanan tertentu. Gambar di atas adalah susunan alat makan di meja makan. Table manner merupakan aturan atau tata cara makan di meja makan. Biasanya, table manner diterapkan ketika acara resmi atau jamuan makan formal. Table manner diterapkan di kerajaan-kerajaan di Eropa. Tata cara makan ini mengajarkan untuk berlaku sopan dan menjaga sikap di meja makan. Beberapa aturan makan yang harus dipatuhi di meja makan: Makan dengan mulut yang tertutup saat mengunyah makanan Jangan menimbulkan suara saat mengunyah makanan Jangan memainkan makanan dengan peralatan makan Mengatakan ‘tolong’ dan ‘terima kasih’ setiap kali meminta bantuan Jangan meletakkan siku di atas meja makan Duduk dengan tegak dan tidak bersandar malas Tidak mengotori meja Tidak bermain handphone s...
Bagi pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka diwajibkan untuk memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. Surat ijin usaha perdagangan diatur dalam PERMENDAG no 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Usaha Perdagangan. SIUP merupakan surat izin yang diberi oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk keapada pengusaa untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan berdasarkan domisili pemilik dan penanggungjawab perusahaan. Siup digolongkan menjadi 3 golongan berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu: SIUP Besar: perusahaan dengan besar modal di atas Rp 500.000.000 SIUP Menengah: perusahaan dengan besar modal sekitar Rp 200.000.000 s.d Rp 550.000.000 SIUP Kecil: perusahaan dengan besar modal lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000 Pengurusan SIUP dilakukan di kantor dinas perdagangan tingkat kabupaten maupun kotamadya.
Komentar
Posting Komentar